BERITA DIY - Pemerintah akhirnya menginjak rem darurat dalam penanganan kasus Covid-19. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali.
Menurut kabar yang beredar, PPKM Darurat akan dilaksanakan selama 17 hari mulai Sabtu 3 Juli 2021 sampai Selasa 20 Juli 2021.
Beberapa kabupaten/kota di Jawa dan Bali bakal menerapkan PPKM darurat. Pembagian daerah tersebut merujuk hasil asesmen yang memperoleh nilai 3 dan 4.
Baca Juga: 5 Hal Aturan PPKM Darurat dan Kapan Kebijakan Itu Berlaku? Intip Bocoran Penerapan Aturan Baru Ini
Asesmen merupakan situasi Pandemi Covid-19 menggunakan pendekatan antara indikator tingkat penularan dan kapasitas respons, termasuk pula tingkat ketersediaan tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) di rumah sakit.
45 daerah memperoleh nilai 4 yang seluruhnya berada di Pulau Jawa. Sementara, 76 kabupaten yang tersebar di Jawa dan Bali memperoleh nilai 3.
Berikut daftar lengkap daerah-daerah yang akan menerapkan PPKM Darurat:
Baca Juga: Aturan Baru PPKM Mikro DKI Jakarta: Tempat Ibadah Ditutup dan KBM 100 Persen Online
Hasil Asesmen Daerah yang Memperoleh Nilai 4