Kegiatan yang Dibatasi Selama PSBB Ketat, PPKM Mulai Hari Ini di Jawa dan Bali

- 11 Januari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi sekolah yang kosong karena kegiatan belajar mengajar masih akan dilakukan secara daring tatap muka 2021 ditunda.
Ilustrasi sekolah yang kosong karena kegiatan belajar mengajar masih akan dilakukan secara daring tatap muka 2021 ditunda. /Antara Foto/Fikri Yusuf

BERITA DIY - Pembatasan aktivitas sosial masyarakat di Pulau Jawa dan Bali resmi kembali berlaku hari ini. Keputusan yang diumumkan pada Rabu pekan lalu 6 Januari 2021, ini diambil dengan pertimbangan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Beberapa kegiatan juga kembali dibatasi aktifitasnya.

Pemerintah memilih menggunakan istilah berbeda dari sebelumnya. Jika pembatasan aktifitas masyarakat pada bulan-bulan lalu bernama Pembatasan Sosial Berskala Besar, kali ini istilah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dipilih Pemerintah.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini: Jangan Kecewakan 4 Zodiak Ini, Tak Ada Kesempatan Kedua

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini 11 Januari 2021, Saksikan Serial Jodha Akbar dan Uttaran Siang Ini

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 11 Januari 2021, Drakor Master's Sun Kembali Menemani Sore Anda

Kegiatan yang dibatasi selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) yaitu:

  1. Kegiatan perkantoran, kapasitas kantor maksimal 25 persen dan sisa 75 persen menerapkan WFH (bekerja dari rumah).
  2. Aktivitas sektor esensial yang berurusan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan.
  3. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  4. Kegiatan belajar-mengajar masih akan berlangsung secara daring.
  5. Pusat perbelanjaan dibatasi beroperasi maksimal pukul 19.00 WIB. Kapasitas dine in atau makan di tempat di restoran dibatasi hanya maksimal 25 persen dan take away (dibungkus) tetap diizinkan.
  6. Aktivitas ibadah, pemerintah mengizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan.
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 
  8. Jam operasional transportasi umum akan diatur kembali.

Pelaksanaan Pembatasan ini dilakukan selama dua minggu kedepan, mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi secara berkala.

Meski vaksin dan kegiatan vaksinasi akan segera dilakukan, Pemerintah merasa tetap perlu adanya upaya untuk mengurangi penularan virus covid 19 yang lebih masif.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, 11 Januari 2021: Ada 6 FTV, Cinta Nikita, dan Elif Indonesia

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x