PPKM Resmi Dimulai Hari Ini: Gubernur Jawa Barat Wajibkan Surat Bebas Covid-19

- 11 Januari 2021, 09:50 WIB
PPKM Resmi Dimulai Hari Ini: Gubernur Jawa Barat Wajibkan Surat Bebas Covid-19.
PPKM Resmi Dimulai Hari Ini: Gubernur Jawa Barat Wajibkan Surat Bebas Covid-19. /Dok. Humas Jabar

BERITA DIY - Hari ini, Senin, 11 Januari 2021, Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dicanangkan pemerintah, resmi dilaksanakan.

Tak terkecuali Jawa Barat, penerapan ini dilakukan dengan mewajibkan Surat Bebas Covid-19. Kebijakan dari Gubernur Jawa Barat ini dipertegas dengan adanya surat edaran nomor 72/KS.13/HUKHAM yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dalam surat edaran itu, Kang Emil (sapaan akrab Ridwan Kamil), bermaksud tak hanya membatasi kegiatan yang dilakukan masyarakat selama PPKM, tetapi juga bermaksud mengontrol masyarakat yang datang dari luar Jawa Barat.

Baca Juga: Update Kasus Positif Covid-19 Indonesia 10 Januari 2021: Bertambah 9.640 Orang

Dilansir BeritaDIY.COM dari Pikiran Rakyat.com dalam artikel berjudul "Selama PPKM, Masuk Jawa Barat Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19", Kebijakan PPKM sendiri diambil pemerintah dalam rangka menekan penyebaran covid-19 di Indonesia karena jumlahnya yang belum juga menurun. Rencananya kebijakan ini akan berlangsung sampai tanggal 25 Januari 2021 nanti.

Kebijakan surat bebas covid-19 yang diambil pemerintah Jawa Barat ini berlaku untuk semua masyarakat yang datang dari luar Jawa Barat, bak yang menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara.

Surat bebas covid-19 yang dimaksudkan ialah harus menunjukkan bahwa masyarakat yang bersangkutan bebas negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen. Hal ini bisa dilakukan paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan. Masa berlakunya sendiri ialah14 hari sejak surat bebas covid-19 itu diterbitkan.

Baca Juga: Update Kasus Positif Covid-19 Indonesia 9 Januari 2021: Bertambah 10.046 Orang

Sebagai informai tambahan, masyarakat asal luar Jawa Barat yang sedang berada di  Jawa Barat tersebut, harus tetap memegang surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang dimaksudkan di atas.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x