PPKM Darurat Resmi Diberlakukan Mulai 3 Juli Mendatang, Jokowi: Khusus Jawa dan Bali!

- 1 Juli 2021, 14:09 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan resminya terkait PPKM Darurat di Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan keterangan resminya terkait PPKM Darurat di Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 /YouTube Sekretariat Presiden

BERITA DIY - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 mendatang. Warta ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada keterangan pers Kamis, 1 Juli 2021 di Istana Merdeka.

Menilik situasi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir yang berkembang pesat, terlebih oleh varian baru yang kini menjadi persoalan serius di banyak negara. Hal ini mengharuskan pihaknya untuk mengambil langkah yang lebih tegas. 

Situasi ini mengharuskan seluruh masyarakat bekerja sama untuk membendung penyebaran Covid-19 di Tanah Air. Keputusan ini tidak semata-mata tanpa melalui berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Rupiah Melemah Setelah PPKM Darurat Jokowi, Berkisar di Rp 14.530 per Dolar Amerika Serikat

Presiden Jokowi menuturkan, pemberlakuan PPKM Darurat ini dilakukan setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan para kepala daerah. Hal ini membuat pemerintah harus menarik 'rem' untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Dilansir BERITA DIY melalui channel YouTube Sekretariat Presiden, PPKM Darurat diberlakukan khusus bagi masyarakat yang tinggal di Jawa dan Bali.
 
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," tutur Jokowi.
 
PPKM ini meliputi pada pembatasan-pembatasan aktifitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang telah berlaku sebelumnya.
 
"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menko Marinvest untuk menjelaskan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini," ujarnya.
 
 
Dirinya tak luput meminta seluruh masyarakat untuk disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat ini demi keselamatan bersama.
 
Jokowi juga menuturkan, seluruh aparat negara, TNI-Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk mengatasi wabah ini.
 
Presiden Jokowi tak luput menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada,disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, serta mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x