BERITA DIY - Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan peraturan terbaru bagi penumpang yang ingin naik pesawat selama periode PPKM Mikro pada 1-14 Juni 2021.
Peraturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE Nomor SE 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) yang merupakan pengganti SE 19 tahun 2021.
Ada beberapa poin penting yang wajib diperhatikan penumpang pesawat semasa PPKM Mikro 1 hingga 14 Juni 2021 mendatang.
Selama perjalanan, penumpang tidak boleh berbicara baik satu arah maupun dua arah, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon.
Selain itu, penumpang dilarang makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi pasien yang wajib mengonsumsi obat-obatan yang jika dilakukan tidak membahayakan orang lain.
Selain itu, ada beberapa aturan terbaru yang yang secara khusus hanya berlaku di Bandara Ngurah Rai Bali soal hasil tes GeNose, PCR, atau Rapid Test.
Baca Juga: PPKM Dinilai Tak Efektif, Jokowi: Implementasi Tak Tegas