BERITA DIY - Salah satu persyaratan dokumen perjalanan baik udara maupun laut kini harus memiliki e-HAC atau electronic-Health Alert Card, atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan elektronik.
e-HAC ini merupakan sistem yang dibesut oleh Kementerian Kesehatan dan dikembangakan oleh Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Dikutip dari laman resmi Kemenkes, keberadaan e-HAC ini untuk menjawab tantangan mobilisasi penumpand dari dan ke Indonesia melalui pintu gerbang pelabuhan laut maupun bandara.
Baca Juga: Ganti eKTP Rusak Atau Hilang Kini Bisa Secara Online, Berikut Caranya
Serta sebagai basis data penumpang sebagai kontrol nagi negara terhadap risiko terjadinya penyebaran penyakit yang dibawa penumpang, terlebih di saat wabah Covid-19 ini.
Berikut adalah panduan atau cara untuk mengisi formulir e-HAC, baik melalui aplikasi yang dapat di unduh di Play Store atau Apple Store dan website Kemenkes di inahac.kemkes.go.id
Melalui Aplikasi EHAC
- Pertama, unduh aplikasi EHAC Indonesia di Play Store atau Apple Store. Setelah terunduh pilih pengaturan bahasa Indonesia/Inggris dengan memilih logo bendera yang tertera.
- Kedua, buat akun baru Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik e-HAC dengan pilih ‘visitor’ atau ‘pengunjung’
Baca Juga: Ramalan Shio Besok 21 April 2021: Dua Shio Berikut Ini Asmaranya Menggembirakan