Ganti eKTP Rusak Atau Hilang Kini Bisa Secara Online, Berikut Caranya

- 20 April 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi eKTP.
Ilustrasi eKTP. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

 

BERITA DIY - Pengurusan KTP elektronik (eKTP) yang hilang atau rusak ternyata kini dapat dilakukan secara online.

Kita tidak perlu mengantre lama di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) daerah masing-masing untuk mendapatkan eKTP baru.

Pelapor cukup memasukkan data diri dan beberapa dokumen yang dibutuhkan secara online ke dalam formulir digital yang sudah tersedia.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok 21 April 2021: Dua Shio Berikut Ini Asmaranya Menggembirakan

Setelah semua dokumen telah terinput, kemudian data diri pun sudah diisi lengkap, maka pelapor hanya tinggal menunggu tiga hari kerja untuk mendapatkan eKTP baru.

Namun, kebijakan pengurusan eKTP secara online dapat dilakukan hanya di beberapa daerah saja. Pasalnya, belum semua kantor dukcapil wilayah sudah memiliki sistem pelayanan online.

Salah satu kantor dukcapil yang sudah menyediakan layanan online ialah Disdukcapil DKI Jakarta. Bahkan, merekalah yang pertama kali mempopulerkan pengurusan dokumen kependudukan secara online melalui akun Twitter mereka.

Baca Juga: Terbongkar! Nino Kirim Foto Mama Sarah Tanpa Anting Putih ke Papa Surya? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Disdukcapil DKI Jakarta bahkan telah menyediakan formulir digital khusus yang dapat digunakan untuk berbagai layanan dokumen kependudukan sipil yang dapat diklik di sini.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x