Baca Juga: Tidak Ada yang Perlu Dikhawatirkan soal Cinta, Ramalan Asmara Zodiak untuk Besok 21 April 2021
10. Unggah Surat Pernyataan.
11. Unggah bukti tinggal (surat domisili), bekerja, atau sekolah/kuliah di Jakarta.
12. Unggah foto swafoto (selfie) yang tampak wajah tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang KTP rusak/Surat Keterangan Pengganti KTP/Surat Kehilangan dari Kepolisian
13. Isi nomor HP yang aktif. Lalu, klik 'Kirim'.
Setelah semua tahapan telah selesai, sesuai dengan keterangan tertulis dari dukcapil DKI Jakarta, formulir di atas akan diproses selama 3×24 jam.***