Ganti eKTP Rusak Atau Hilang Kini Bisa Secara Online, Berikut Caranya

- 20 April 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi eKTP.
Ilustrasi eKTP. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

Baca Juga: Tidak Ada yang Perlu Dikhawatirkan soal Cinta, Ramalan Asmara Zodiak untuk Besok 21 April 2021

10. Unggah Surat Pernyataan.

11. Unggah bukti tinggal (surat domisili), bekerja, atau sekolah/kuliah di Jakarta.

12. Unggah foto swafoto (selfie) yang tampak wajah tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang KTP rusak/Surat Keterangan Pengganti KTP/Surat Kehilangan dari Kepolisian

13. Isi nomor HP yang aktif. Lalu, klik 'Kirim'.

Baca Juga: Gawat! Michi Bertemu Mama Rosa di Makam Roy, Michi Ungkap Alasan Mengejutkan? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Setelah semua tahapan telah selesai, sesuai dengan keterangan tertulis dari dukcapil DKI Jakarta, formulir di atas akan diproses selama 3×24 jam.***

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x