Tak hanya eKTP, formulir digital tersebut juga dapat melayani penggantian akta lahir yang hilang atau rusak, Surat Keterangan Tempat Tinggal, hingga pengurusan dokumen kependudukan warga asing.
Bagi Anda, penduduk DKI Jakarta, yang hendak mengganti eKTP yang hilang atau rusak, tentu saja Anda dapat mencoba formulir digital tersebut. Berikut tahapan lengkapnya.
Baca Juga: Jennie BLACKPINK Diduga Langgar Pedoman Social Distancing, YG Entertainment Buat Pembelaan
Syarat dokumen:
1. Apabila eKTP hilang: Scan Kartu Keluarga (KK) dan surat kehilangan dari kepolisian yang asli.
2. Apabila eKTP rusak: Scan KK dan eKTP lama yang asli atau surat keterangan pengganti eKTP.
Adapun warga di luar domisili, harus menyertakan dokumen berikut:
1. Kartu mahasiswa/pelajar, surat keterangan bekerja dari kantor, atau surat domisili dari RT/RW.
2. Surat pernyataan yang dapat diunduh di sini. Jangan lupa sertakan materai Rp10 ribu.