Ganti eKTP Rusak Atau Hilang Kini Bisa Secara Online, Berikut Caranya

- 20 April 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi eKTP.
Ilustrasi eKTP. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

Lalu, setelah semua dokumen telah tersedia, lakukan tahapan-tahapan berikut:

1. Isi alamat email Anda di kolom yang tersedia. Lalu, klik 'Berikutnya'.

2. Pada halaman kedua, pilih salah satu dari opsi 'Permohonan Cetak' atau 'Rekam KTP'.

3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Isi Nama Lengkap

5. Isi nomor KK

6. Pilih salah satu dari opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah'

7. Pilih salah satu dari opsi 'Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta'. Setelah itu, klik 'Berikutnya'.

8. Pada halaman ketiga, unggah dokumen sebagai lampiran di tempat tersedia: KTP elektronik yang rusak/surat kehilangan dari kepolisian/surat keterangan KTP Elektronik (bagi yang belum mencetak di daerah).

9. Unggah foto/scan KK di kolom yang tersedia.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x