BERITA DIY – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau yang juga disebut sebagai Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali disalurkan pada tahun 2021 ini. Berikut syarat dan cara daftar BLT UMKM atau BPUM.
BLT UMKM atau BPUM merupakan strategi pemerintah dalam upaya Pemuliahan Ekonomi Nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Besaran bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp1,2 juta. Bantuan akan disalurkan melalui bank milik BUMN, bank milik BUMD dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM senilai Rp1,2 juta adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima KUR
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Pelaku usaha mikro dapat diusulkan oleh Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/ Kota atau mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini.
Dokumen yang harus disiapkan dan dilampirkan oleh para pelaku usaha mikro dalam pengajuan sebagai calon penerima BLT UMKM atau BPUM meliputi fotokopi e-KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Nomor Izin Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa atau Kelurahan.
Selanjutnya calon penerima BLT UMKM harus melengkapi formulir pendaftaran yang berisi NIK sesuai dengan e-KTP, nomor KK, nama lengkap sesuai e-KTP, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa atau Kelurahan, bidang usaha dan nomor telepin yang dapat dhubungi melalui telepon, SMS dan WhatsApp.