BERITA DIY - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan BLT BPUM UMKM untuk usaha mikro terdampak pandemi Covid-19 pada April 2021 dengan nominal Rp1,2 juta.
Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.
"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.
Baca Juga: Bansos BST Kemensos untuk Rakyat Miskin akan Dicabut, Pemerintah Malah Berikan Subsidi Orang Kaya
Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 terbaru ini diteken Menteri Koperasi Teten Masduki pada 17 Maret 2021 dan diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 24 Agustus 2020 di Istana Negara.
Penerima bantuan UMKM dapat dicek di laman eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP bagi peserta yang menggunakan rekening BRI atau bantuannya disalurkan ke rekening BRI.
Apabila NIK KTP tidak terdaftar di lama Eform BRI, maka pelaku UMKM dapat mendatangi kantor bank penyalur lainnya untuk mengkonfimasi mendapatkan BPUM atau tidak karena rekening BRI hanya untuk bantuan yang disakurkan oleh BRI.
Dana BPUM 2021 kali ini tidak sebanyak dana BPUM 2020 sebelumnya karena anggaran yang digunakan adalah sisa anggaran tahun lalu dan telah termaktub dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 tahun 2021.