BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali memberikan bantuan langsung tunai usaha mikro, kecil, dan menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.
Bantuan ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan dana yang dicairkan masing-masing Rp1,2 juta per UKM atau lebih sedikit dari tahun 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.
Salah satu penyalur bantuan ini, Bank BRI menyediakan layanan cek online penerima banpres ini di link eform.bri.co.id/bpum yang bisa diakses menggunakan NIK KTP.
Berikut syarat lengkap penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau Banpres BPUM tahun 2021 ini:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusus BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Baca Juga: Tak Disangka! Kiki Menyimpan Rahasia Besar yang Nyaris Terbongkar? Bocoran Ikatan CInta Malam Ini
Dikutip Berita DIY dari akun instagram @kemenkopukm pada 16 April 2021, pelaku usaha mikro yang pernah dapat BPUM di tahun 2020 dapat menerima kembali di tahun 2021. Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang.
View this post on InstagramEditor: Iman Fakhrudin
Sumber: Kemenkop UKM
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Download WA GB WhatsApp 2024 Anti Kadaluarsa Apk Pro Warna Hitam Ungu, Link Unduh Resmi WA Meta Aman
28 Maret 2024, 21:00 WIB Kalender Jawa Tanggal 29 Maret 2024 Nama Weton, Neptu dan Gambaran Sifat Orang Lahir Jumat Kliwon
28 Maret 2024, 20:00 WIB UPDATE! Deretan Pinjol yang Punya DC Lapangan Maret 2024, Debt Collector Datang ke Rumah
28 Maret 2024, 17:10 WIB