Kemenkumham Minta Partai Demokrat KLB Lengkapi Dokumen, Darmizal: Bukti Pemerintah Profesinal

- 21 Maret 2021, 20:00 WIB
Logo Partai Demokrat di gedung DPR RI.
Logo Partai Demokrat di gedung DPR RI. /PIKIRAN RAKYAT/Amri Faisol

BERITA DIY – Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan waktu satu minggu bagi Partai Demokrat versi KLB untuk melengkapi berkas dokumen hasil pertemuan di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Hari Jumat (19 Maret 2021) sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22 Maret 2021) atau Selasa (23 Maret 2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” ujar Yasonna dikutip dari pikiran-rakyat.com, Minggu 21 Maret 2021.

Yasonna juga mengatakan pihaknya tidak akan melakukan proses sesuai yang telah diatur dalam kententuan perundnag-undangan jika belum menerima dokumen secara lengkap.

Baca Juga: Tak Hanya Persis Solo dan Inter Milan, Erick Thohir juga Pernah Punya Klub Bola dan Basket di Amerika

Baca Juga: Jadi Pemilik Persis Solo, Berikut Daftar Harta Kekayaan Erick Thohir yang Sentuh Rp2,3 T

Baca Juga: Kemdikbud Anggarkan Rp2,5 Triliun untuk Bantuan KIP-Kuliah untuk 200 Ribu Mahasiswa, Ini Syaratnya

Partai Demokrat versi KLB sendiri telah mendaftarkan dokumen hasil pertemuan mereka di Deli Serdang kepada Kemenkumham tanggal 15 Maret 2021. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzha.

Keputusan Kemenkumham meminta Partai Demokrat versi KLB melengkapi dokumen mendapat apresiasi dari Darmizal yang merupakan pendukung Partai Demokrat KLB. Ia mengatakan keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerja secara profesional.

"Bagi kami, inilah pembuktian bahwa pemerintah benar-benar bekerja profesional, prosedural, aktif dan tanggap melayani semua masyarakat dengan sebaik baiknya tanpa membedakan. Kami bangga atas hal tersebut," kata Darmizal.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x