Cara Perpanjang SIM Lengkap dengan Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan

- 14 Maret 2021, 10:02 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

BERITA DIY - SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki setiap orang sebagai lisensi resmi berkendara di jalanan. Wajib hukumnya punya SIM kendaraan jika tidak ingin ditilang polisi saat sedang perjalanan.

Sama seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SIM juga perlu diperpanjang setiap wakut jatuh tempo, yakni lima tahun sekali.

Ketika sudah memasuki masa habis tempo, sebaiknya segera lakukan perpanjangan SIM maksimal sebulan sebelum tanggal jatuh tempo, sebagai tindakan antisipasi.

Baca Juga: Tak Perlu Buat Akun Lagi, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14 agar Lolos Seleksi

Kalau lewat batas masa berlaku, pemilik SIM harus mengajukan kembali penerbitan SIM baru.

Sedangkan biaya pembuatan SIM baru dengan perpanjangan SIM berbeda. Masih berdasar pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Mengemudi, berikut rincian jenis-jenis SIM serta biaya perpanjangannya:

SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000
SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000
SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000
SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000

Baca Juga: Comeback! Madrid Menang Lawan Elche, Benzema Cetak Dua Gol

SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000
SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000
SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000
SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000
SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000

Baca Juga: Bansos DKI Jakarta Tahap 2 Rp300 Ribu Sudah Cair, Cek corona.jakarta.go.id dan Cairkan di ATM Bank DKI

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x