Hore! Berikut 7 Kelompok Masyarakat yang Akan Dapat Layanan SIM Gratis dari Jokowi

- 6 Januari 2021, 06:00 WIB
7 golongan masyarakat yang mendapatkan fasilitas SIM gratis
7 golongan masyarakat yang mendapatkan fasilitas SIM gratis /Tangkapan layar instagram.com/ @satlantas_sleman

BERITA DIY - Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI. 

Dimana salah satu isi dari PP tersebut yaitu pemerintah memberikan fasilitas pelayanan publik secara gratis.

Dalam hal ini, salah satu layanan publik yang dimaksud yaitu pembuatan/penerbitan dan perpanjangan SIM bagi kategori masyarakat tertentu.

Baca Juga: Awas, PNS dan ASN Resmi Dilarang Gabung ke Ormas Ini, Mentri PANRB: Indonesia Adalah Negara Hukum

Sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) pada PP tersebut menjelaskan mengenai  siapa saja masyarakat yang berhak dapat "pertimbangan tertentu" demi memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis.

Berikut golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis terdiri dari tujuh kelompok antara lain:

1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,
2. Kegiatan keagamaan,
3. Kegiatan kenegaraan,
4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
5. Masyarakat tidak mampu,
6. Mahasiswa/pelajar.
7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Sedang Tayang! Sinetron Ikatan Cinta di RCTI, Tonton Keseruannya melalui Link Live Streaming Berikut

Selain itu, dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x