BERITA DIY - Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Dimana salah satu isi dari PP tersebut yaitu pemerintah memberikan fasilitas pelayanan publik secara gratis.
Dalam hal ini, salah satu layanan publik yang dimaksud yaitu pembuatan/penerbitan dan perpanjangan SIM bagi kategori masyarakat tertentu.
Baca Juga: Awas, PNS dan ASN Resmi Dilarang Gabung ke Ormas Ini, Mentri PANRB: Indonesia Adalah Negara Hukum
Sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) pada PP tersebut menjelaskan mengenai siapa saja masyarakat yang berhak dapat "pertimbangan tertentu" demi memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis.
Berikut golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis terdiri dari tujuh kelompok antara lain:
1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,
2. Kegiatan keagamaan,
3. Kegiatan kenegaraan,
4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
5. Masyarakat tidak mampu,
6. Mahasiswa/pelajar.
7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Sedang Tayang! Sinetron Ikatan Cinta di RCTI, Tonton Keseruannya melalui Link Live Streaming Berikut
Selain itu, dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***