Awas, PNS dan ASN Resmi Dilarang Gabung ke Ormas Ini, Mentri PANRB: Indonesia Adalah Negara Hukum

- 5 Januari 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi. Foto aktivitas PNS di Kota Ternate.
Ilustrasi. Foto aktivitas PNS di Kota Ternate. /ANTARA/Abdul Fatah

BERITA DIY - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilarang untuk bergabung ke Organisasi Masyarakat (Ormas) berikut.

Dilansir dari laman resmi Kemenpan-RB, pada Selasa 5 Januari 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa ASN dan PNS dilarang menjadi anggota ormas yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Larangan ini meliputi baik dalam keterlibatan langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional Sepanjang Tahun 2021, Lengkap dengan Jadwal Cuti Bersama

"ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip," ungkap Tjahjo Kumolo.

Berikut daftar ormas terlarang yang dikeluarkan Kemenpan-RB yakni di antaranya:

  1. Partai Komunis Indonesia (PKI),
  2. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),
  3. Front Pembela Islam (FPI).

Tjahjo menegaskan bahwa apabila ada ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Bersiap! Sinetron Ikatan Cinta Akan Tayang Sesaat Lagi, Tonton melalui Link Live Streaming Berikut

"Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN," ujarnya.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: PMJNews Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x