Cara Perpanjang SIM Lengkap dengan Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan

- 14 Maret 2021, 10:02 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

Soal wacana SIM gartis yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya berlaku bagi beberapa kategori tertentu.

Melakukan perpanjangan SIM di masa kini tak perlu repot lagi lama mengantri, sebab bisa dilakukan secara online maupun ke gerai perpanjagan SIM di mall dan SIM keliling.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online: Lengkap dengan Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Sementara itu dokumen pendukung mapun persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM lama berupa KTP asli dan fotokop, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).***

 

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x