BERITA DIY - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kewajiban setiap pengemudi kendaraan bermotor.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi yang kehilangan SIM, Anda tak perlu khawatir karena tidak perlu mengurus seperti saat pertama kali membuatnya.
Baca Juga: Hore! Jokowi Gratiskan Biaya Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021 untuk Kategori Ini, Simak Aturannya
Lalu, bagaimana cara mengurus SIM hilang tanpa calo? Berikut panduannya:
Pertama, Anda perlu mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan. Surat ini diperlukan sebagai bukti Anda pernah memiliki SIM.
Sebagai catatan, saat mengurus surat kehilangan, bawa fotokopi SIM lama Anda (jika ada) atau sebutkan nomor SIM Anda untuk ditulis di dalam surat.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Motor yang Hilang Tanpa BPKB
Kedua, datangi Satpas SIM terdekat untuk mendaftar penerbitan SIM baru.