BERITA DIY - Salah satu kebijakam pemerintah di awal tahun 2021 adalah membebaskan pungutan biaya untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM menjadi salah satu dokumen atau berkas yang sangat dibutuhkan masyarakat. SIM bisa dimiliki oleh masyarakat yang usianya sudah memasuki 17 tahun atau setidaknya sudah memiliki KTP.
Alasan dari dikeluarkannya peraturan ini karena dikhawatirkan para pengendara tidak memiliki SIM yang disebabkanmereka tidak memiliki biaya untuk membuat SIM akibat dampak pandemi.
Maka karena alasan tersebut. Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Baca Juga: Usai Pemakaman Habib Ja'far, Mahfud MD Bagikan Kisah Dapat Kacang Hijau Mentah dari Habib
Baca Juga: Aldebaran dan Reyna Tulus Cintai Andin di Sinetron Ikatan Cinta Episode 106 Malam Ini di RCTI
Baca Juga: Andin Siuman Berkat Reyna: Simak Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini 3 Januari 2021
Salah satu isi dari PP tersebut yaitu menggratiskan biaya pembuatan SIM bagi masyarakat yang kurang mampu.
Kebijakan yang diatur dalam PP tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri antara lain :
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.
Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi tertuang pada Pasal tujuh PP tersebut.