"Dengan berbagai pertimbangan, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut.
Selain SIM, dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Namun, untuk kelanjutan dari aturan dan berbagai persyaratannya akan harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.***