Gratis! Biaya Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021 untuk Kategori Ini, Simak Ketentuannya

- 3 Januari 2021, 10:08 WIB
Pemerintah gratiskan biaya pengurusan SIM bagi beberapa kelompok masyarakat.
Pemerintah gratiskan biaya pengurusan SIM bagi beberapa kelompok masyarakat. /Korlantas Polri

BERITA DIY - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu surat berharga dan wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia ketika sudah berusia 17 tahun dan memiliki kendaraan roda dua ataupun empat.

SIM sendiri menjadi bukti legal berkendara. Pembuatan SIM sendiri membutuhkan biaya dalam proses sampai penerbitan.

Kala pandemi seperti ini, sebagian masyarakat yang ingin membuat SIM semakin dibuat resah. Bagaimana tidak, penghasilan yang terpotong atau hilang karena PHK akibat wabah Covid-19, hanya cukup untuk makan sehari-hari.

Tak ada biaya yang cukup untuk membuat SIM. Akibat yang ditakutkan, nantinya banyak pengendara yang berkendara tanpa mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)

Baca Juga: Dana PKH 2021 Cair Bulan Ini, Buruan Login dtks.kemensos.go.id dan Cek Daftar Penerima Disini!

Melihat hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI. 

Dimana salah satu isi dari PP tersebut yaitu gratis biaya pembuatan/penerbitan SIM bagi kategori masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

Kebijakan yang diatur dalam PP tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri antara lain :

Baca Juga: West Brom vs Arsenal : Tren Positif Arsenal Masih Berlanjut

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x