Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Perjalanan Darat dan Udara di Periode Larangan Mudik, Ada SIKM dan e-HAC

- 6 Mei 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Pixabay/al-grishin

BERITA DIY - Larangan mudik yang ditetapkan pemerintah mulai berlaku mulai nanti Kamis dini hari, 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB.

Periode larangan mudik berlangsung selama 6-17 Mei 2021. Sedangkan bagi pelaku perjalanan, baik darat maupun udara, yang diberi akses mobilitas masih butuh syarat dokumen agar bisa lewat pos penjagaan.

Salah dua dokumen yang dibutuhkan pelaku perjalanan adalah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan e-HAC (electronik-Health Alret Card).

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Mulai 6 Mei Pukul 00.00, 6 Kelompok Ini yang Bisa Bepergian ke Luar Kota

SIKM sendiri diberlakukan di beberapa wilayah dan daerah Ibu Kota Jakarta. Proses pembuatan SIKM di Jakarta dapat dilakukan melalui aplikasi Jakevo.

Pemohon wajib mengisi keperluan keluar-masuk Jakarta serta melampiirkan identitasnya.

SIKM bagi pegawai instansi negeri atau swasta bisa diberikan oleh pejabat wewenang atau atasan tempat kerja.

Sedangkan warga umum nonpekerja atau pekerja informasi SIKM bisa didapat dari Kepala Desa/Lurah.

Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Arus Kendaraan di Tasikmalaya Meningkat

Kemudian, dokumen riwayat kesehatan virtual via e-HAC. e-HAC ini dijadikan pemerintah sebagai kartu kewaspadaan kesehatan eletronik yang akan mencatat mobilisasi dari keberangkatan dan tujuan pelaku perjalanan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x