Ini Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021: WFH 100 Persen sampai Tempat Ibadah Ditutup Sementara!

- 1 Juli 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Pixabay/Sebastian Thone/

Pemerintah, di masa PPKM Darurat, melarang adanya pertemuan tatap muka untuk kegiatan belajar mengajar. Kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring.

Baca Juga: Daftar Kota dan Kabupaten yang Bakal Terapkan PPKM Darurat

Transportasi

Aturan bepergian selama PPKM Darurat menggunakan alat transportasi jarak jauh juga diperketat. Pelaku perjalanan yang hendak menggunakan pesawat, kereta, hingga bus harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I).

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Pemerintah juga memberlakukan pembatasan kapasitas transportasi umum, baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa. Kapasitas maksimal adalah 70 persen disertai penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: 5 Hal Aturan PPKM Darurat dan Kapan Kebijakan Itu Berlaku? Intip Bocoran Penerapan Aturan Baru Ini

Resepsi pernikahan

Pemerintah juga memperketat aturan tentang resepsi pernikahan selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Resepsi pernikahan boleh diadakan dengan maksimal 30 orang.

Kegiatan makan di tempat resepsi juga dilarang. Makanan hanya boleh disediakan dalam suatu wadah untuk dibawa pulang, bukan dimakan di lokasi resepsi.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah