Tak hanya mal, selama PPKM Darurat Jawa-Bali, pemerintah juga memutuskan untuk menutup seluruh rumah ibadah. Baik itu masjid, musala, gereja, pura, vihara maupun klenteng.
Penutupan sementara juga diberlakukan terhadap fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Rupiah Melemah Setelah PPKM Darurat Jokowi, Berkisar di Rp 14.530 per Dolar Amerika Serikat
Sekolah
Pemerintah, di masa PPKM Darurat, melarang adanya pertemuan tatap muka untuk kegiatan belajar mengajar. Kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring.
Transportasi
Aturan bepergian selama PPKM Darurat menggunakan alat transportasi jarak jauh juga diperketat. Pelaku perjalanan yang hendak menggunakan pesawat, kereta, hingga bus harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I).
Selain itu, mereka juga harus menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Pemerintah juga memberlakukan pembatasan kapasitas transportasi umum, baik konvensional maupun online serta kendaraan sewa. Kapasitas maksimal adalah 70 persen disertai penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Daftar Kota dan Kabupaten yang Bakal Terapkan PPKM Darurat