Wajib Tahu Aturannya! Ini Daftar 15 Larangan Selama PPKM Natal dan Tahun Baru dari Pemerintah

10 Desember 2021, 20:02 WIB
Daftar 15 larangan selama PPKM Natal dan Tahun Baru dari pemerintah. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Masyarakat wajib tahu 15 larangan selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) atau PPKM Nataru guna mencegah penularan Covid-19. Larangan itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Aturan PPKM Nataru berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Regulasi itu menggantikan Immendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur PPKM Level 3 selama Nataru.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi aturan itu dikutip Jumat, 10 Desember 2021.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara Pasca PPKM Level 3 Nataru Batal, Ganti Judul Jadi PKMN?

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Ganti Nama Jadi PKMN? Simak Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara

Baca Juga: Aturan Terbaru Setelah PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ini Syarat Perjalanan Darat, Laut, dan Udara

Dalam aturan itu terdapat kurang lebih 15 larangan terkait dengan kegiataan perayaan tahun baru, perjalanan keluar daerah, kunjungan ke pusat perbelanjaan dan mal, hingga kunjungan wisata.

Berikut larangan selama PPKM Nataru yang wajib diketahui:

1. Larangan mengadakan kegiatan yang bukan perayaan Nataru dan menimbulkan kerumunan tanpa protokol kesehatan serta dihadiri lebih dari 50 orang.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru Saat Natal dan Tahun Baru 2022 per 24 Desember 2021

Baca Juga: Hore, PPKM Level 3 Libur Nataru Resmi Batal! Ini Aturan Baru Saat Natal dan Tahun Baru

Baca Juga: Wajib Punya Kartu Vaksin, Syarat Lengkap Naik Kereta Api saat Natal Tahun Baru 2022 per 24 Desember 2021

2. Larangan membuka semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

3. Larangan bepergian jarak jauh bagi orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis.

4. Larangan bepergian jarak jauh bagi orang yang tidak mendapatkan 2 kali vaksin Covid-19 dan tidak melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.

Baca Juga: Perbedaan PPKM Level 3 dan 4: Simak Daerah yang Tetap Memberlakukan Meski Batal, Cek Kapan Berlakunya

5. Larangan pawai dan arak-arakan Tahun Baru.

6. Larangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

7. Larangan masuk pusat perbelanjaan dan mal tanpa menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Resmi Batalkan Rencana Kebijakan PPKM Level 3 Jelang Libur Nataru 2022, Ini Alasannya

8. Larangan masuk pusat perbelanjaan dan mal bagi pengunjung kategori selain hijau berdasarkan aplikasi PeduliLindungi.

9. Larangan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

10. Larangan pengunjung pusat perbelanjaan dan mal lebih dari 75 persen dari kapasitas total.

11. Larangan kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal lebih dari 75 persen dari total kapasitas.

Baca Juga: Mengenal Makna dan Arti Masa Adven yang Dirayakan Umat Katolik Sebelum Hari Raya Natal

12. Larangan menimbulkan kerumunan sehingga tidak bisa menjaga jarak di tempat wisata.

13. Larangan wisatawan lebih dari 75 persen dari kapasitas total objek wisata.

14. Larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup pada objek wisata.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Berlakukan PPKM Level 3 hingga 2 Januari 2022, Selain Jakarta Mana Saja? Apa Bali Termasuk?

15. Larangan melanggar protokol kesehatan ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Demikian 15 larangan selama PPKM Nataru yang wajib diketahui yang tercantum dalam Immendagri Nomor 62 Tahun 2021 langsung dari Mendagri Tito Karnavian. Masyarakat diimbau untuk sebisa mungkin merayakan Nataru dilakukan secara masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler