Dana KJP Plus November Cair ke Rekening Siswa SD – SMK Jika Dapat Tanda Ini: Simak Kriteria Penerimanya

11 November 2021, 18:11 WIB
Ilustrasi: Dana bantuan KJP Plus November diberikan kepada siswa jika dapat tanda jadi penerima, dan sudah memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima. /Tangkap Layar: https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/

BERITA DIY – Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah DKI Jakarta untuk periode bulan November 2021 bisa segera cair ke rekening jika sudah dapat tanda sebagai penerima.

Perlu diketahui bahwa siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang bisa dapat bantuan KJP Plus bulan November yaitu yang telah memenuhi syarat atau kriteria sebagai penerima.

Kriteria Penerima

Dikutip dari laman resmi KJP Plus DKI Jakarta, (kjp.jakarta.go.id) siswa yang bisa jadi penerima dana bantuan yaitu yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Bantuan Cair November 2021: Mulai KJP Plus, Kuota Internet Kemendikbud, hingga Bansos PKH

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 Mulai Cair Bulan Oktober 2021, Ini Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima Bantuan

Baca Juga: KJP Plus Cair Lagi Untuk Pelajar SD Hingga SMA, Berikut Besaran yang Didapat Serta Cara Daftar untuk Tahap 2

  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • Warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan

Selain itu, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta menambahkan jika siswa calon penerima bantuan KJP Plus ini yaitu berasal dari keluarga tidak mampu atau dianggap tidak mampu masyarakat sekitar.

Selanjutnya, untuk memastikan penyaluran dana bantuan KJP Plus tepat sasaran, pihak Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) melakukan beberapa pembaruan, salah satunya yaitu menentukan kriteria tambahan untuk siswa SD – SMK calon penerima bantuan KJP Plus, yaitu:

Baca Juga: Dana KJP Plus Cair Lagi, 14 Oktober 2021 Mulai Ditransfer: Begini Cara Daftar untuk Tahap 2

  • Tidak terdapat anggota rumah tangganya yang menjadi PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN, DPR atau DPRD
  • Tidak memiliki mobil
  • Tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar
  • Tidak mengonsumsi air minum kemasan bermerk, paling sedikit 19 liter
  • Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat

KJP Plus tahap 2

Pendataan KJP Plus tahap 2 sudah dilakukan sejak September 2021 lalu sedangkan untuk data final penerima telah ditetapkan pemerintah sejak 1 – 13 Oktober 2021.

Nantinya, dana bantuan KJP Plus November yang akan diterima setiap siswa per bulan yaitu:

  • SD / MI / SDLB: Rp250 ribu
  • SMP / MTs /SMPLB: Rp300 ribu
  • SMA / MA / SMA LB: Rp420 ribu
  • SMK: Rp450 ribu
  • PKBM: Rp300 ribu
  • LKP” Rp1,8 juta per semester

Baca Juga: 5 Siswa Ini Dipastikan Gagal Dapat Bantuan KJP Plus: Tahap 2 Siap Cair Bulan Oktober 2021

KJP Plus November 2021

Pada periode KJP Plus November ini, pihak Disdik atau Dinsos DKI Jakarta belum memberikan informasi pencairan.

Sedangkan pada periode tiga bulan sebelumnya, yaitu Agustus, September, dan Oktober, dana bantuan KJP Plus cair ke rekening siswa mulai tanggal:

  • 13 Agustus 2021
  • 14 September 2021
  • 14 Oktober 2021

Sama seperti pencairan pada periode sebelumnya, dana bantuan KJP Plus akan cair secara bertahap ke rekening penerima. Pada minggu pertama, KJP Plus akan cair ke rekening siswa SD, sedangkan minggu kedua ke rekening siswa SMP, seterusnya hingga ke siswa SMK.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Segera Dicairkan! Ini Syarat Terbaru Dapat Uang Tunai hingga Rp450 Ribu per Bulan

Tanda Jika Jadi Penerima

Lalu bagaimana cara mengetahui tanda jika siswa tersebut sebagai penerima dana bantuan KJP Plus November 2021?

Nantinya, pihak Disdik atau Dinsos DKI Jakarta akan mengumkan melalui laman resmi Instagram @disdikdki atau @dinsosdkijakarta terkait pencairan dana bantuan KJP Plus bulan November 2021 ini.

Para siswa yang sudah terdata sebagai calon penerima KJP Plus dapat cek melalui link resmi kjp.jakarta.go.id dengan cara berikut:

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus 2021 Tahap 2 Dibuka! Catat Tanggal, Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini

  • Buka kjp.jakarta.go.id
  • Klik menu “PENCAIRAN”
  • Klik “Periksa Status Penerimaan KJP”
  • Isi NIK
  • Pilih Tahun
  • Pilih Tahap
  • Klik “Cek”

Adapun tanda jika menjadi penerima KJP Plus November 2021, siswa akan mendapatkan pemberitahuan bahwa nama siswa SD – SMK tersebut muncul dalam laman kjp.jakarta.go.id.

Namun jika siswa mendapatkan tanda bahwa data tidak ditemukan, maka dapat menghubungi sekolah masing – masing agar diikutsertakan untuk pendaftaran di tahap selanjutnya.

Baca Juga: Info KJP Plus Tahap 2: Cara Daftar dan Syarat Dapat Bantuan untuk Siswa SD hingga SMA Sederajat

Selain mendapatkan tanda dari kjp.jakarta.go.id, tanda lain jika siswa tersebut jadi penerima KJP Plus yaitu akan dihubungi pihak sekolah masing – masing untuk pencairan.

Sampai saat ini, Kamis, 11 November 2021 belum ada pengumuman lebih lanjut terkait pencairan KJP Plus untuk siswa SD – SMK dari Dinsos atau Disdik DKI Jakarta.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler