Cara Penyaluran KJP Plus Untuk Siswa di DKI Jakarta, Cek Rekening Lewat Bank Ini dan Lakukan Pencairan

- 15 September 2021, 13:45 WIB
ILUSTRASI - Cara cek saldo KJP Plus melalui Bank DKI Jakarta.
ILUSTRASI - Cara cek saldo KJP Plus melalui Bank DKI Jakarta. /Instagram.com/@DisdikDKI

BERITA DIY - KJP Plus program bantuan bagi siswa yang bersekolah di DKI Jakarta telah mulai dicairkan melalui bank ini, cek rekening yang telah dibuat sebelumnya dan lakukan pencairan sejumlah dana.

Pencairan bantuan dalam program KJP Plus telah dimulai untuk disalurkan. Penyaluran bantuan ini dilakukan untuk siswa Sekolah Dasar atau SD yang telah berlangsung mulai 14 September 2021.

Bagi siswa SD yang telah terdaftar sebagai penerima KJP Plus ini, akan mendapatkan sejumlah dana bantuan. Jumlah dana yang diberikan untuk siswa SD dan sederajat ini diberikan sejumlah Rp250 ribu.

Baca Juga: KJP Plus September Sudah Ditransfer Hari Ini: Berikut Tanggal Cair untuk SD, SMP, SMA, dan SMK

Setelah penyaluran untuk siswa SD nantinya KJP Plus juga akan disalurkan kepada siswa diberbagai jenjang pendidikan di DKI Jakarta. Berbagai jenjang pendidikan yang akan mendapatkan mulai dari SMP, SMA, dan SMK.

Bagi siswa SMP atau sederat pemberian KJP Plus akan dilakukan setelah pemberian untuk siswa SD. Penyaluran bantuan ini untuk SMP atau sederajat rencananya akan dilakukan pada 21 September 2021.

Besaran bantuan ini untuk siswa SMP atau sederajat ini rencananya akan diberikan sejumlah Rp300 ribu per siswa. Sedangkan bagi siswa SMA dan sederajat akan mendapatkan bantuan senilai Rp420 ribu, dan SMK sebanyak Rp450 ribu.

Baca Juga: Besaran dan Cara Cek KJP Plus Untuk SD, SMP, dan SMA di DKI Jakarta yang Mulai Cair Hari Ini 14 September 2021

Lebih lanjut bagi siswa SMA dan SMK bantuan akan mulai disalurkan pada 28 September 2021. Dengan adanya bantuan ini pemerintah DKI Jakarta berharap dapat membantu siswa dalam menunjang pembelajaran.

Pemerintah DKI Jakarta sendiri telah menganggarkan sejumlah anggaran untuk menjalankan program bantuan ini. Sumber yang digunakan dalam menjalankannya adalah berdasar dari APBD DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x