Pendaftaran KJP Plus 2021 Tahap 2 Dibuka! Catat Tanggal, Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini

- 23 September 2021, 12:45 WIB
Ini tanggal, syarat, dan cara daftar KJP Plus tahap 2 tahun 2021.
Ini tanggal, syarat, dan cara daftar KJP Plus tahap 2 tahun 2021. /Tangkap layar Instagram.com/ @upt.p4op

BERITA DIY – Berikut informasi tentang pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahun 2021 tahap 2, mulai dari tanggal, syarat, dan cara daftar.

KJP Plus merupakan bantuan tunai yang disalurkan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK sederajat di wilayah DKI Jakarta melalui Bank DKI dengan status berasal dari kalangan tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan minimal hingga tamat sampai SMA/SMK.

Melalui laman resmi Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan P4OP Disdik DKI Jakarta, pihaknya menjelaskan terkait tanggal mekanisme, pendataan, dan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021.

Baca Juga: Cek Bank DKI! KJP Plus SMP Sudah Cair: Lihat Penerima Periode September di Link Resmi Ini

Tanggal

Berikut rincian tanggal untuk mekanisme dan pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2021:

  • 13 – 26 September 2021: Disdik mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
  • 13 – 25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
  • 27 – 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
  • 1 – 13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan

Adapun data siswa yang diambil untuk pendataan berasal dari Dapodik dan Emis untuk kemudian dipadankan dengan data DTKS.

DTKS memang menjadi sumber data bagi calon penerima KJP Plus yang memastikan apakah bantuan sudah tersalurkan tepat sasaran atau belum.

Baca Juga: Info KJP Plus Tahap 2: Cara Daftar dan Syarat Dapat Bantuan untuk Siswa SD hingga SMA Sederajat

Cara pendaftaran

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x