Selain melalui DTKS, masyarakat juga dapat mengajukan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 ini melalui Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau melalui link fmotm.jakarta.go.id.
Pendataan non – DTKS juga dilakukan pihak P4OP Disdik DKI Jakarta di panti asuhan, penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas.
Syarat pendaftaran
Syarat bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang akan melakukan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2021 yaitu:
- Warga DKI Jakarta
- Berusia sekolah 6 – 21 tahun
- Berasal dari keluarga tidak mampu
Melalui dana bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat terselenggaranya wajib belajar 12 tahun bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK serta dapat menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan yang adil dan merata.
Besaran bantuan
Siswa yang dinyatakan menjadi penerima akan dihubungi pihak sekolah, atau dapat aktif cek pada laman web resmi sekolah.
Jika lolos, maka akan mendapatkan dana bantuan dengan besaran sebagai berikut:
- SD / MI / SLB: Rp250 ribu per bulan
- SMP / MTs / SMPLB: Rp300 ribu per bulan
- SMA / MA / SMALB: Rp420 ribu per bulan
- SMK: Rp450 ribu per bulan
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp300 ribu per bulan
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP): Rp1,8 juta per semester
Pada penyaluran KJP Plus 2021 tahap 1 lalu bantuan KJP Plus tersebut cair melaui Bank DKI, sedangkan untuk tanggal pencairan akan diinformasikan melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id, Instagram @disdikdki atau @upt.p4op.