BERITA DIY – KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 sudah mulai cair bulan Oktober 2021 ini, berikut syarat dan cara cek daftar penerima bantuan.
Telah diektahui bahwa tahap pertama tahun 2021 untuk KJP Plus sudah mulai cair. Dikutip dari laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/ bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 bulan Oktober akan dilaksanakan bertahap mulai tanggal 14 Oktober 2021.
Adapun bersaran yang diterima setiap orangnya sesuai dengan tingkat pendidikannya. Bagi SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan sebesar Rp 250.000, untuk SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.
Bagi SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000 dan untuk SMK total dana yang dapat digunakan Rp 450.000.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapat bantuan KJP Plus yang dikutip oleh Berita DIY melalui laman resmi kjp.jakarta.go.id, antara lain: