BERITA DIY – Bantuan dari KJP Plus tahap 2 tahun 2021 segera dicairkan, namun terdapat beberapa syarat terbaru agar siswa dapat uang tunai hingga Rp450 ribu per bulan.
Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 sudah dilakukan sejak 13 September 2021 lalu.
Menurut jadwal, bantuan uang tunai untuk siswa jenjang SD hingga SMA sederajat ini akan segera dicairkan usai penetapan data final 1 – 13 Oktober 2021.
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus 2021 Tahap 2 Dibuka! Catat Tanggal, Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini
Baca Juga: Dana KJP Plus Agustus SD – SMK Sudah Mulai Ditransfer, Berikut 4 Cara Cek Pencairan Bantuan Tahap 1
Pada KJP tahap 1 sebelumnya, dana bantuan KJP Plus dicairkan melalui rekening Bank DKI masing – masing siswa, dengan besaran bantuan sebagai berikut:
- SD, MI, SLB: Rp250 ribu per bulan
- SMP, MTs, SMPLB: Rp300 ribu per bulan
- SMA, MA, SMALB: Rp420 ribu per bulan
- SMK: Rp450 ribu per bulan
- PKBM: Rp300 ribu per bulan
- LKP: Rp1,8 juta per bulan
Bantuan uang tunai KJP Plus tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk membeli peralatan penunjang sekolah, makanan bergizi, hingga membeli alat bantu bagi disabilitas.
KJP Plus tahap 2 tahun 2021
Sementara itu, KJP Plus tahap 2 tahun 2021 saat ini sedang dilakukan pembaruan DTKS, di mana data DTKS dimanfaatkan untuk salah satu acuan data bagi calon penerima bantuan uang tunai ini.