KJP Plus Tahap 2 Segera Dicairkan! Ini Syarat Terbaru Dapat Uang Tunai hingga Rp450 Ribu per Bulan

- 6 Oktober 2021, 11:20 WIB
ILUSTRASI: Bantuan uang tunai hingga Rp450 ribu per bulan dari KJP Plus tahap 2 siap dicairkan, ini syarat terbaru yang harus dipenuhi.
ILUSTRASI: Bantuan uang tunai hingga Rp450 ribu per bulan dari KJP Plus tahap 2 siap dicairkan, ini syarat terbaru yang harus dipenuhi. /Tangkap layar kjp.jakarta.go.id

BERITA DIY – Bantuan dari KJP Plus tahap 2 tahun 2021 segera dicairkan, namun terdapat beberapa syarat terbaru agar siswa dapat uang tunai hingga Rp450 ribu per bulan.

Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2021 sudah dilakukan sejak 13 September 2021 lalu.

Menurut jadwal, bantuan uang tunai untuk siswa jenjang SD hingga SMA sederajat ini akan segera dicairkan usai penetapan data final 1 – 13 Oktober 2021.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus 2021 Tahap 2 Dibuka! Catat Tanggal, Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini

Baca Juga: Dana KJP Plus Agustus SD – SMK Sudah Mulai Ditransfer, Berikut 4 Cara Cek Pencairan Bantuan Tahap 1

Baca Juga: Syarat Lolos UMKM Penerima BLT BPUM BRI Oktober 2021 di eform.bri.co.id dan Solusi NIK KTP Tidak Terdaftar

Pada KJP tahap 1 sebelumnya, dana bantuan KJP Plus dicairkan melalui rekening Bank DKI masing – masing siswa, dengan besaran bantuan sebagai berikut:

  • SD, MI, SLB: Rp250 ribu per bulan
  • SMP, MTs, SMPLB: Rp300 ribu per bulan
  • SMA, MA, SMALB: Rp420 ribu per bulan
  • SMK: Rp450 ribu per bulan
  • PKBM: Rp300 ribu per bulan
  • LKP: Rp1,8 juta per bulan

Bantuan uang tunai KJP Plus tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk membeli peralatan penunjang sekolah, makanan bergizi, hingga membeli alat bantu bagi disabilitas.

KJP Plus tahap 2 tahun 2021

Sementara itu, KJP Plus tahap 2 tahun 2021 saat ini sedang dilakukan pembaruan DTKS, di mana data DTKS dimanfaatkan untuk salah satu acuan data bagi calon penerima bantuan uang tunai ini.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x