BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji kembali cair pada tahun 2021 ini. Simak cara cek daftar penerima bantuan BSU karyawan ini di kemnaker.go.id dan link BPJS Ketenagakerjaan bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan bantuan BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta ke 8,8 juta karyawan yang ditargetkan sebagai penerima.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) karyawan ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi karyawan yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penyaluran bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini diberikan kepada karyawan sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-.
Daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU karyawan ini sudah tersedia di laman resmi kemnaker gi kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut cara untuk cek online daftar penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU di laman resmi kemnaker.go.id sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman resmi Kemnaker:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
3. Masuk. Login kedalam akun yang dimiliki.
4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, akan muncul notifikasi sebagai berikut.
- Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Tidak Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
Sedangkan cara untuk cek online daftar penerima BSU di kanal BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
2. Cek melalui kanal WhatsApp (WA) BPJS Ketenagakerjaan di nomor 0813-800-70175
3. Login ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
4. Login ke link bpjsketenagakerjaan.go.id
5. Login ke link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Sebagai informasi, BLT Subsidi Gaji atau BSU ini dicairkan melalui himpuanan bank negara (Himbara).
Jika penerima memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening.
Jika penerima belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat kerja.
Lantas, apa saja syarat atau kriteria penerima BLT Subsidi Gaji ini? Berikut syarat karyawan penerima BSU menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Itulah cara cek BLT Subsidi Gaji di laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id dan link BPJS Ketenagakerjaan bpjsketenagakerjaan.go.id dan kriteria karyawan penerima BSU Rp 1 juta.***