BERITA DIY - Kemnaker memastikan akan kembali mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU). Karyawan yang akan mendapatkan subsidi gaji ini adalah yang aktif terdaftar di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan bisa cek online kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di link ssso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kemnaker menyebut akan ada delapan juta karyawan yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini. Pada BSU kali ini Kemnaker memprioritaskan karyawan penerima berada di daerah PPKM Level 4.
Peneliti Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mendorong sosialisasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dirumahkan maupun dikurangi jam kerjanya agar bisa lebih masif dan jelas.
Baca Juga: BSU Akan Ditransfer ke 8 Juta Rekening, Karyawan Mana yang Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta?
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cuma Cair ke Pekerja di Daerah Ini, Cek Syarat dan Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021
"Masyarakat terlihat belum banyak yang paham mengenai BSU ini," kata Abra dalam diskusi daring di Jakarta,i dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan masyarakat belum sepenuhnya mengetahui bahwa BSU tersebut nantinya akan diberikan kepada daerah-daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan kepada sektor non-esensial atau sektor tertentu.
"Artinya tidak semua pekerja dapat dan masih banyak yang belum tahu," tambahnya.
Total alokasi dana ditujukan bagi 8,8 juta pekerja non-esensial, yang akan disalurkan dalam dua tahap, masing-masing Rp500 ribu untuk dua bulan dan akan dibayarkan sekaligus atau sebesar Rp1 juta.
Syarat terbaru untuk dapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta bagi 8 juta karyawan penerima BSU Subsidi Gaji 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja/Buruh penerima Upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM
7. Bukan Pegawai Negeri Sipil, anggota Polri/Prajurit TNI, penerima Kartu Prakerja, karyawan BUMN/BUMD
Salah satu syarat wajib pekerja menjadi penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.
Berikut ini cara cek online kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:
Jika Belum Memiliki Akun:
1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Klik 'daftar pengguna'
3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)
4. Masukkan email
5. Kemudian klik 'kirim'
6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.
Jika sudah memiliki akun:
1. Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan email dan password
3. Setelah masuk ke dashboard,
4. klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu
5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.
Bagaimana cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Apakah melalui link kemnaker.go.id?
Untuk cek daftar penerima BLT BPJS ketenagakerjaan pada tahun lalu dilakukan melalui link kemnaker.go.id. Namun untuk subsidi upah Rp1 juta kali ini, Kemnaker belum memberikan informasi pengecekan nama penerima.
Berikut ini langkah cek daftar penerima pada tahun lalu di kemnaker.go.id:
- Buka website www.kemnaker.go.id
- Klik Masuk pada bagian pojok kanan atas
- Isi formulir yang tersedia dengan lengkap
- Status pemberitahuan akan muncul pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BSU Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Demikian informasi mengenai Kemnaker yang memastikan akan kembali mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan dengan salah satu syarat wajib yakni karyawan aktif dan masih terdaftar di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan bisa cek online kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di link ssso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sampai saat ini Kemnaker belum memberikan jadwal pasti kapan akan mulai mencairkan Bantuan Subsidi Gaji (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan.***