Karyawan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta? BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair ke 8 Juta Orang

- 26 Juli 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi cek BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi cek BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/Peggy_Marco

BERITA DIY - Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta bisakah mendapat BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta menjadi pertanyaan. Jawabannya bisa.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan salah satu kriteria penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta yaitu bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Namun, ada pengecualian bagi karyawan yang di wilayahnya memiliki UMR/UMK di atas Rp 3,5 juta.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya diatas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida dikutip dari kemnaker.go.id.

Baca Juga: Maaf, Karyawan yang Kerja di 2 Sektor Ini Tak Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

Diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini diberikan kepada karyawan yang berada di daerah yang menerapkan PPKM Level 4. Beberapa di antara daerah itu memiliki UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta.

Misalnya, DKI Jakarta yang memiliki UMR Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 per bulan. Kemudian Karawang yang memiliki UMK sebesar Rp 4.798.312 per bulan.

Dengan pernyataan Ida tersebut, karyawan di Jakarta maupun Karawang yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta tapi setara atau di bawah UMR/UMK bisa mendapatkan BSU subsidi gaji.

Baca Juga: Karyawan Kerja di 7 Bidang Ini Siap-siap Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1 Juta, BSU Cair ke Rekening

Pemerintah rencananya memberikan bantuan subsidi gaji Rp 1 juta ini kepada delapan juta karyawan. Anggaran sekitar Rp 8 trilun bakal dikucurkan untuk program bansos di masa pandemi Covid-19 ini.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x