BERITA DIY - Para pekerja atau buruh harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan bantuan pada program BLT Subsidi Gaji. Berikut syarat lengkap agar mendapatkan bantuan tersebut.
Salah satu syarat yang diberikan bagi para pekerja atau buruh yang akan menerima bantuan BLT Subsidi Gaji adalah dengan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah dapat memastikan bahwa butuh atau pekerja yang akan menerima BLT Subsidi Gaji tersebut benar-benar tercatat sebagai pekerja pada suatu perusahaan.
Namun persyaratan untuk dapat BLT Subsidi bukan hanya harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat untuk pekerja ataupun buruh yang akan mendapatkan bantuan itu.
Pemberlakukan berbagai syarat untuk mendapat BLT Subsidi Gaji tersebut memiliki beberapa tujuan. Salah satunya agar bantuan ini tidak salah sasaran dalam penyalurannya.
Mengingat bantuan ini atau BLT Subsidi Gaji ini dibuat oleh pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami oleh pekerja atau buruh.
Lantas syarat apa sajakah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mendapat BLT Subsidi Gaji tersebut? Anda dapat menyimaknya di artikel ini.
Berikut merupakan syarat-syarat untuk mendapat BLT Subsidi Gaji yang akan segera dicairkan: