“Barangsiapa berbekam, maka ia akan sembuh dari segala macam penyakit.” (Shahih Abu Dawud).
Lalu, bagaimana jika praktik pengobatan bekam ini dilakukan pada saat puasa?
Banyak yang mengatakan bahwa bekam dapat membatalkan puasa, tetapi pendapat lain menyebut bahwa bekam tidak membatalkan puasa.
Adapun ulama yang sepakat bahwa bekam dapat membatalkan puasa mendasarkan fatwanya pada hadits Rasulullah Saw berikut:
“Dari Syaddad bin Aus RA bahwa Rasulullah SAW mendatangi seseorang di Baqi’ yang sedang berbekam di bulan Ramadhan, lalu beliau bersabda, 'Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya.'” (HR. Ahmad).
Sementara, para ulama yang sepakat dengan hukum bekam tidak membatalkan puasa memiliki dasar dari hadits Nabi Muhammad Saw berikut:
“Dari Ibnu Abbas, bahwa baginda Nabi Muhammad SAW pernah berbekam pada saat beliau sedang ihram dan sedang berpuasa.” (HR. Bukhari).
Akan tetapi, beberapa ulama lain menyebut bahwa hadits Nabi Muhammad Saw yang menghukumkan bekam dapat membatalkan puasa telah dinasakh sehingga tidak lagi berlaku.