Hukum Lakukan Bekam Saat Puasa Menurut Pandangan Ulama, Benarkah Bisa Membatalkan?

- 12 April 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi -  hukum lakukan bekam saat puasa menurut pandangan para ulama. Benarkah dapat membatalkan puasa dan harus melakukan qodho?
Ilustrasi - hukum lakukan bekam saat puasa menurut pandangan para ulama. Benarkah dapat membatalkan puasa dan harus melakukan qodho? /Pixabay/7thedenspa

“Barangsiapa berbekam, maka ia akan sembuh dari segala macam penyakit.” (Shahih Abu Dawud).

Lalu, bagaimana jika praktik pengobatan bekam ini dilakukan pada saat puasa?

Banyak yang mengatakan bahwa bekam dapat membatalkan puasa, tetapi pendapat lain menyebut bahwa bekam tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 11 April 2022, Waktu Maghrib di Jakarta, Pontianak, Bogor, Medan, dan Bandung

Adapun ulama yang sepakat bahwa bekam dapat membatalkan puasa mendasarkan fatwanya pada hadits Rasulullah Saw berikut:

“Dari Syaddad bin Aus RA bahwa Rasulullah SAW mendatangi seseorang di Baqi’ yang sedang berbekam di bulan Ramadhan, lalu beliau bersabda, 'Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya.'” (HR. Ahmad).

Sementara, para ulama yang sepakat dengan hukum bekam tidak membatalkan puasa memiliki dasar dari hadits Nabi Muhammad Saw berikut:

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini 11 April 2022 Waktu Maghrib di Bandung, Sukabumi, Yogyakarta, Solo, Medan dll

“Dari Ibnu Abbas, bahwa baginda Nabi Muhammad SAW pernah berbekam pada saat beliau sedang ihram dan sedang berpuasa.” (HR. Bukhari).

Akan tetapi, beberapa ulama lain menyebut bahwa hadits Nabi Muhammad Saw yang menghukumkan bekam dapat membatalkan puasa telah dinasakh sehingga tidak lagi berlaku.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah