Hukum Lakukan Bekam Saat Puasa Menurut Pandangan Ulama, Benarkah Bisa Membatalkan?

- 12 April 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi -  hukum lakukan bekam saat puasa menurut pandangan para ulama. Benarkah dapat membatalkan puasa dan harus melakukan qodho?
Ilustrasi - hukum lakukan bekam saat puasa menurut pandangan para ulama. Benarkah dapat membatalkan puasa dan harus melakukan qodho? /Pixabay/7thedenspa

BERITA DIY - Simak hukum lakukan bekam saat puasa menurut pandangan para ulama. Benarkah dapat membatalkan puasa dan harus melakukan qodho di kemudian hari?

Praktik bekam merupakan metode pengobatan ala Rasulullah Saw yang disebut-sebut bisa menangkal berbagai macam penyakit, baik penyakit fisik maupun penyakit batin.

Nabi Muhammad Saw menyebutkan dalam haditsnya bahwa metode pengobatan bekam merupakan metode pengobatan yang paling baik dilakukan.

Baca Juga: Hukum Sikat Gigi di Siang Hari Saat Puasa Ramadhan: Termasuk Makruh atau Boleh? Ini Penjelasannya

Kata Nabi Muhammad Saw:

“Sebaik-baik pengobatan bagi kalian adalah berbekam”. (Muttafaq 'alaihi, Shahih Bukhari no. 2280 dan Shahih Muslim no. 2214).

Di Indonesia sendiri, jasa bekam sudah banyak menjamur. Bahkan, banyak juga jasa praktik pengobatan dengan metode bekam tersebut yang memiliki pasien.

Wajar saja, Rasulullah Saw mengatakan khasiat dari bekam ialah dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. Sabda Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA:

Baca Juga: Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah Lengkap Arab, Latin dan Artinya Bahasa Indonesia

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x