BERITA DIY - Apakah MUI itu ormas? Simak sejarah berdiri dan profil lengkap lembaga bernama panjang Majelis Ulama Indonesia itu.
MUI atau Majelis Ulama Indonesia merupakan sebuah organisasi yang mewadahi para ulama Tanah Air untuk membahas apapun perihal permasalahan Agama Islam.
Wadah para ulama dalam organisasi MUI tersebut dibangun untuk membina, membimbing, dan mengayomi umat Islam di Indonesia.
Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Angkat Suara Soal Perubahan Logo Halal dari MUI ke BPJPH
Kita tentu sudah tak asing lagi dengan istilah fatwa MUI atau label halal MUI. Keputusan-keputusan salah atau benarnya suatu hukum diputuskan oleh para ulama yang tergabung dalam MUI.
Secara organisasi, MUI sebenarnya adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berdiri sendiri dan tidak di bawah lembaga pemerintahan apapun.
Namun, secara historis, MUI dibentuk oleh pemerintah pada 26 Juli 1975 di Jakarta seperti dikutip dari rubrik Profil MUI di laman resmi mui.or.id pada Senin, 14 Maret 2022.
Baca Juga: Omicron Melonjak: Fatwa MUI Mengenai Salat Jumat diganti Salat Zuhur Ketika Pandemi Covid-19
Tugas utama yang dicanangkan pemerintah untuk MUI saat itu adalah membantu pemerintah dalam hal urusan agama Islam dan kemaslahatan umat Islam Indonesia.
Setidaknya ada tiga tujuan MUI saat pertama kali dibentuk. Ketiganya yakni:
- Membimbing, membina dan mengayomi umat muslim di Indonesia dengan cara yang sesuai dengan Pancasila agar terwujudnya kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT.
- Turut berpartisipasi dalam pembangunan nasional juga turut aktif dalam mempertahankan kerukunan antar umat beragama.
Baca Juga: Tak Beda dengan MUI dan NU, Ini Alasan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto, Bitcoin
- Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan kepada umat muslim Indonesia. Lalu, menjadi jembatan antara pemerintah Indonesia dengan umat Islam.
Dalam menjalankan tugasnya selaku organisasi pengayom umat Islam Indonesia, MUI merangkum seluruh tugas utamanya ke dalam 7 poin penting.
Adapun ke-7 poin penting tersebut tertera di bawah ini:
1. Pengawal umat Islam.
2. Pengedukasi dan pembimbing umat agama Islam.
3. Penjaring kader-kader ulama yang lebih baik.
4. Turut menjadi pemberi solusi bagi masalah keagamaan di dunia internasional.
5. Perumus konsep pendidikan Islam Indonesia.
6. Pengawal konten dalam media massa.
7. Organisasi yang menjalankan kerja sama dengan organisasi keagamaan lainnya.
Maka, bisa disebut bahwa MUI adalah juga organisasi masyarakat alias ormas yang memiliki anggota organisasi dan berdiri secara swadaya oleh masyarakat.
Ada banyak sekali bagian atau bidang dalam organisasi MUI untuk menjalankan organisasi MUI agar berjalan secara efektif.
Adapun bidang-bidang tersebut antara lain Komisi Fatwa, Komisi Ukhuwah Islamiyah, Komisi Pendidikan dan Kaderisasi, Komisi Dakwah, kemudian Komisi Pengkajian dan Penelitian.
Selain itu, ada pula Komisi Hukum dan HAM, Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat, Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga, lalu ada Komisi Informasi dan Komunikasi, Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama, dan terakhir ada Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional.
Baca Juga: Halal atau Haram, Hukum Jual Beli Saham dalam Islam? Ini Penjelasan Menurut Ulama dan Fatwa MUI
Profil MUI
Nama Resmi: Majelis Ulama Indonesia
Tanggal Berdiri: 26 Juli 1975 (46 Tahun)
Kantor Pusat: Jalan Proklamasi No.51 Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Ketua Umum: KH. Ma'ruf Amin (dikutip dari mui.or.id per 14 Maret 2022)
Baca Juga: Hukum Sholat Idul Adha Sendirian di Rumah Menurut Penjelasan MUI
Tipe: Organisasi Masyarakat
Tujuan: Keagamaan Islam
Demikian jawaban dari pertanyaan apakah MUI itu ormas dan profil lengkap Majelis Ulama Indonesia.***