Tak Beda dengan MUI dan NU, Ini Alasan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto, Bitcoin

- 20 Januari 2022, 09:42 WIB
Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan uang kripto haram sebagai alat investasi ataupun alat tukar,
Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan uang kripto haram sebagai alat investasi ataupun alat tukar, /PIXABAY/Benjamin

BERITA DIY - Menyusul Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), organisasi keagamaan Muhammadiyah juga ikut mengeluarkan fatwa haram kepada Bitcoin serta uang kripto lainnya.

Dari laman resmi muhammadiyah.or.id, fatwa tarjih yang menyatakan Bitcoin dan uang kripto lainnya haram berdasar dari dua pertimbangan.

Dua pertimbangan fatwa tarjih yang menyatakan uang kripto haram dimuat dalam Majalah Suara Muhammadiyah (MSM) edisi 01 tahun 2022.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Kripto Bitcoin Ethereum ETH ke Rupiah, Berapa Jumlah Harga NFT Ghozaly Everyday?

"Menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar," tulis salah satu artikel di MSM seperti dikutip Kamis, 20 Januari 2022.

Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan uang kripto haram sebagai alat investasi ataupun alat tukar, karena dua alasan, yakni:

Pertama, Jika ditinjau dari syariat agama Islam, uang kripto masih punya banyak kekurangan, seperti adanya sifat spekulatif yang sangat tinggi.

Baca Juga: Apa Itu Blockchain dan Wallet Bitcoin? Cara Kerja Cryptocurrency atau Uang Kripto Serta Contohnya

Lebih lanjut, nilai Bitcoin dirasa sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar. Selain sifatnya yang spekulatif, Bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan).

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x