Uang kripto juga dirasa hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset atau aset yang menjamin Bitcoin, misalnya.
Oleh syariat Islam, sifat gharar atau spekulatif ini bersifat haram. Sebagaimana firman Allah SWT dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: NFT Crypto Adalah Apa? Bagaimana Cara Membeli dan Perbedaan dengan Mata Uang Kripto Seperti Bitcoin
Pernyataan Muhammadiyah ini berpangkal dari prinsip etika bisnis yang diambil dari dua khusus pokok, yakni: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90).
Alasan kedua, mata uang kripto sebagai alat tukar sebenarnya boleh. Dengan sistem yang sama seperti barter.
Hukum boleh ini asal kedua belah pihak yang bertransaski sama-sama rida, tidak merugikan dan tidak pula melanggar aturan yang berlaku.
Namun, menjadi haram karena berpatokan menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan).
Pasalnya, bagi Majelis Tarjih Muhammadiyah, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat.
- Diterima masyarakat secara luas dan disahkan negara dengan diwakili otoritas resminya, seperti bank sentral milik negara.