Tak Beda dengan MUI dan NU, Ini Alasan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto, Bitcoin

- 20 Januari 2022, 09:42 WIB
Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan uang kripto haram sebagai alat investasi ataupun alat tukar,
Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan uang kripto haram sebagai alat investasi ataupun alat tukar, /PIXABAY/Benjamin

Uang kripto juga dirasa hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset atau aset yang menjamin Bitcoin, misalnya.

Oleh syariat Islam, sifat gharar atau spekulatif ini bersifat haram. Sebagaimana firman Allah SWT dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: NFT Crypto Adalah Apa? Bagaimana Cara Membeli dan Perbedaan dengan Mata Uang Kripto Seperti Bitcoin

Pernyataan Muhammadiyah ini berpangkal dari prinsip etika bisnis yang diambil dari dua khusus pokok, yakni: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90).

Alasan kedua, mata uang kripto sebagai alat tukar sebenarnya boleh. Dengan sistem yang sama seperti barter.

Hukum boleh ini asal kedua belah pihak yang bertransaski sama-sama rida, tidak merugikan dan tidak pula melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga: Viral, NFT Foto Selfie dan KTP Dijual di OpenSea.io Serta Ancaman Hukum Pidana Pelaku Jual Data Pribadi

Namun, menjadi haram karena berpatokan menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan).

Pasalnya, bagi Majelis Tarjih Muhammadiyah, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat.

- Diterima masyarakat secara luas dan disahkan negara dengan diwakili otoritas resminya, seperti bank sentral milik negara.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x