BERITA DIY - Usia viral Ghozali Everyday, kini muncul Non-fungible Token (NFT) foto selfie dan KTP yang dijual OpenSea.io. Simak ancaman hukum pidana bagi pelaku jual-beli data pribadi.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pelaku jual-beli NFT foto selfie dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) bisa dipidanakan karena melanggar hukum hak kekayaan intelektual dan perundang-undangan data pribadi.
Kominfo dikabarkan telah mengingatkan platform marketplace NFT seperti OpenSea agar tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar perundang-undangan.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Kripto Bitcoin Ethereum ETH ke Rupiah, Berapa Jumlah Harga NFT Ghozaly Everyday?
Jika marketplace NFT tidak mengindahkan imbauan pemerintah dan platform masih melanggar aturan, ancaman sanksi hingga pemblokiran akses akan diberikan.
"UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," ucap Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo pada Senin, 17 Januari 2022 di keterangan resminya.
Baca Juga: Cara Membuat NFT di OpenSea seperti Ghozali Everyday
Dalam pengawasan transaksi NFT di Indonesia, Kominfo akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.