Tak Beda dengan MUI dan NU, Ini Alasan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto, Bitcoin

- 20 Januari 2022, 09:42 WIB
Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan uang kripto haram sebagai alat investasi ataupun alat tukar,
Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan uang kripto haram sebagai alat investasi ataupun alat tukar, /PIXABAY/Benjamin

- Selain penggunaan Bitcoin belum disahkan di Indonesia, uang kripto tak punya otorotas resmi bertanggung jawab atasnya.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Kripto Bitcoin Ethereum ETH ke Rupiah, Berapa Jumlah Harga NFT Ghozaly Everyday?

Demikian dua alasan Muhammadiyah keluarkan fatwa haram kepada mata uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum. Langkah yang menyusul MUI dan NU.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x