Ustad Adi Hidayat Angkat Suara Soal Perubahan Logo Halal dari MUI ke BPJPH

- 14 Maret 2022, 15:46 WIB
Ustad Adi Hidayat memberikan pendapatnya mengenai perubahan logo Halal yang dilakukan oleh Kemenag dan BPJPH dari logo Halal MUI.
Ustad Adi Hidayat memberikan pendapatnya mengenai perubahan logo Halal yang dilakukan oleh Kemenag dan BPJPH dari logo Halal MUI. /Laman resmi Kemenag di kemenag.go.id

BERITA DIY – Simak pendapat Ustad Adi Hidayat mengenai permasalahan logo halal yang diubah bentuknya oleh Kemenag dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menetapkan label halal yang berlaku secara nasional, efektif sejak Selasa, 1 Maret 2022 kemarin.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Dilansir oleh BERITA DIY dari laman resmi Kemenag di kemenag.go.id, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga: Apa Surjan Lurik dan Gunungan di Logo Halal Kemenag yang Baru? Ini penjelasan, Filosofi, dan Maknanya

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Lebih lanjut, Aqil Irham menjelaskan bahwa Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," jelasnya

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x