Ustad Adi Hidayat Angkat Suara Soal Perubahan Logo Halal dari MUI ke BPJPH

- 14 Maret 2022, 15:46 WIB
Ustad Adi Hidayat memberikan pendapatnya mengenai perubahan logo Halal yang dilakukan oleh Kemenag dan BPJPH dari logo Halal MUI.
Ustad Adi Hidayat memberikan pendapatnya mengenai perubahan logo Halal yang dilakukan oleh Kemenag dan BPJPH dari logo Halal MUI. /Laman resmi Kemenag di kemenag.go.id

Dari Abu ‘Abdillah Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhuma berkata: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula. Sedangkan di antaranya ada perkara syubhat (samar-samar) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-Nya. Barangsiapa yang menghindari perkara syubhat (samar-samar), maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar-samar, maka ia telah jatuh ke dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang berada di dekat pagar larangan (milik orang) dan dikhawatirkan ia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki larangan (undang­undang). Ingatlah bahwa larangan Allah adalah apa yang diharamkan-Nya,”

Baca Juga: Waktu Mustajab Berdoa di Hari Jumat Menurut Ustad Adi Hidayat dan Bacaan Doa pada Waktu Tersebut

“Karena itu dalam syariat, tidak boleh ada yang bersifat ambigu terkait dengan aspek yang halal dan haram. Mengonsumsi hal yang haram selain melahirkan dosa juga bisa menghambat doa,” tegasnya.

Untuk itu, Ustad Adi Hidayat menjelaskan bahwa mengenai hal-hal yang menyangkut aspek halal dan haram haruslah jelas dan terang benderang, tidak boleh ada yang ambigu atau multitafsir.

“Sekali lagi, ini ketentuan syariat yang harus terang dan jelas serta terjabarkan dengan sempurna di masyarakat,” kata Ustad Adi Hidayat.

Baca Juga: Doa Pelunas Hutang Piutang Menurut Ustadz Adi Hidayat, Lengkap: Arab, Latin dan Artinya dalam Bahasa Indonesia

Mengenai perubahan logo, Ustad Adi Hidayat mengusulkan untuk membuat logo yang mudah dikenali dan dipahami. Dapat dijelaskan menggunakan Bahasa Arab atau Bahasa Indonesia yang mudah dengan menuliskan huruf hijaiyah dari tulisan Halal.

“Atau kalau yang ingin singkat, yang sudah ada dan familiar pakai itu saja. Kalaupun ada peralihan kewenangan dari MUI ke BPJPH, ubah saja tulisan MUI dengan BPJPH. Hal itu akan lebih simpel dan lebih mudah dimengerti,” jelasnya.

Yang kedua, Ustad Adi Hidayat menyarankan bahwa MUI dan BPJPH untuk mengadakan konferensi pers dan duduk bersama-sama untuk menyampaikan pada masyarakat, utamanya pada masyarakat Muslim Indonesia untuk mensosialisasikan perubahan logo yang baru.

“Dengan itu semua, masyarakat merasakan ketenangan dan dapat menutup polemik saling sangkal atau saling mengoreksi antara Kemenag dan MUI,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x