BERITA DIY - Berikut cara dapat logo halal dari BPJPH serta penjelasan mengenai filosofi dan makna logo terbaru.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag baru saja merilis logo halal baru untuk menggantikan logo halal lama yang sebelumnya dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Logo halal baru dari BPJPH diketahui berbentuk gunungan wayang dengan kaligrafi halal berwarna ungu dengan background putih dan memuat teks HALAL INDONESIA di bawahnya.
Dikutip dari situs resmi Kemenag, penetapan logo halal baru dilakukan sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Filosofi dan Makan Logo Halal yang Baru
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, logo halal baru dibuat dengan mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Hal ini bisa dilihat dari bentuk logo halal baru yang terdiri dari dua objek yaitu Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan wayang kulit berbentuk limas, lancip ke atas.