Cara Dapat Logo Halal BPJPH serta Penjelasan Mengenai Filosofi dan Makna Logo Baru dari Kemenag

- 13 Maret 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi - Cara dapat logo halal BPJPH serta penjelasan filosofi dan makna logo baru dari Kemenag yang gantikan logo lama MUI tersebut.
Ilustrasi - Cara dapat logo halal BPJPH serta penjelasan filosofi dan makna logo baru dari Kemenag yang gantikan logo lama MUI tersebut. /Kemenag

Logo halal diberikan kepada produk-produk yang telah tersertifikasi sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.

Aqil Irham menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman logo halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.

Baca Juga: Gratis, Ini Cara Dapat Sertifikat Halal untuk UMKM: Pahami Syarat Pendaftarannya

Keberadaan logo halal sangat penting untuk menjaga kehalalan produk secara konsisten, dan memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal.

Pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal untuk mendapatkan logo halal dari BPJPH bisa segera mengakses link berikut ptsp.halal.go.id.

Demikian informasi cara dapat logo halal baru dari BPJPH serta penjelasan mengenai filosofi dan makna logo terbaru.***

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah