BERITA DIY - Berikut informasi cara dapat sertifikat halal BPJPH online beserta besaran biaya yang diperlukan untuk pembuatan sertifikasi halal.
Kepemilikan sertifikasi halal menjadi hal yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau UMKM yang memasarkan produk berupa makanan, minuman, kosemetik, obat-obatan hingga obat herbal atau tradisional.
Produk yang memiliki sertifikasi halal dipastikan aman untuk digunakan atau dikonsumsi oleh publik terutama kosumen muslim dan mengindikasikan produk bebas dari bahan-bahan non-halal.
Baca Juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Online Apa Bisa? Begini Cara Menghitung Tarif Biaya PPAT
Sebelumnya pemberian sertifikasi halal atau sertifikat halal merupakan wewenang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun sejak tanggal 19 Oktober 2019 pemberian sertifikat halal ada di tangan BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang merupakan lembaga di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag).
Proses pemberian sertifikasi halal suatu produk yang diselenggarakan oleh BPJPH juga melibatkan Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) yang berwenang termasuk juga MUI yang memiliki kewenangan menetapkan fatwa halal.
Baca Juga: 8 Cara Mendapatkan Akta Kelahiran atau NIK Bayi yang Baru Lahir Secara Online
Dikutip dari situs Kemenag, berikut daftar produk yang wajib memiliki sertifikat halal BPJPH: