Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Online Apa Bisa? Begini Cara Menghitung Tarif Biaya PPAT

- 18 Januari 2022, 20:30 WIB
Apakah tata cara balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan secara online? Simak pula cara menghitung tarif biaya PPAT.
Apakah tata cara balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan secara online? Simak pula cara menghitung tarif biaya PPAT. /PEXELS/pixabay

BERITA DIY - Apakah tata cara balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan secara online? Simak pula cara menghitung tarif biaya PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Pada saat melakukan transaksi jual beli tanah, uang ternyata bukan satu-satunya syarat untuk memiliki sebidang tanah.

Ada biaya, syarat, dan prosedur lainnya yang harus diikuti saat balik nama atau mengubah nama pemilik tanah di BPN atau Badan Pertanahan Nasional.

Baca Juga: Viral WNA Diduga Jual Tanah di Pesisir Karimunjawa, Banyak Mendapat Tanggapan Warganet Twitter

Proses balik nama sertifikat tanah juga sebenarnya mesti dilakukan ketika melakukan hibah, waris, tukar menukar, lelang, pemisahan , dan proses perubahan kepemilikan tanah lainnya.

Namun, khusus dalam artikel ini, kamu akan mendapatkan informasi mengenai cara balik nama sertifikat tanah dengan proses jual beli melalui BPN dan PPAT.

Sejauh ini, belum ada informasi mengenai cara balik nama sertifikat tanah secara online. Mengutip website resmi BPN di ppid.atrbpn.go.id, ada beberapa syarat awal sebelum kamu lakukan proses balik nama.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua ke Anak di Notaris dan BPN 2021

Adapun syarat-syarat yang wajib kamu penuhi sebelum lakukan balik nama sertifikat tanah tercantum dalam daftar berikut:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x