Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Online Apa Bisa? Begini Cara Menghitung Tarif Biaya PPAT

- 18 Januari 2022, 20:30 WIB
Apakah tata cara balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan secara online? Simak pula cara menghitung tarif biaya PPAT.
Apakah tata cara balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan secara online? Simak pula cara menghitung tarif biaya PPAT. /PEXELS/pixabay

Adapun rumus tarif biaya yang dikeluarkan saat proses balik nama sertifikat tanah ialah: [nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)]/1000.

Demikian cara hitung dan syarat balik nama sertifikat tanah melalui BPN dan PPAT khusus untuk transaksi jual beli.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah